Pengertian Hukum, Tujuan, Fungsi, Unsur, dan Jenisnya | CobainSaja.Com – Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibatkan diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
Hukum dibuat untuk mengatur dan menjaga keadilan, ketertiban, dan kesejahteraan masyarakat. Hukum memiliki tujuan, fungsi, unsur, dan jenis-jenis yang berbeda-beda. Artikel ini akan membahas pengertian hukum, tujuan hukum, fungsi hukum, unsur hukum, dan jenis-jenis hukum secara lebih lengkap.
Pengertian Hukum
Pengertian hukum tidak mudah untuk dirumuskan karena para ahli hukum memiliki pandangan yang berbeda-beda tentang apa itu hukum. Namun, secara umum, pengertian hukum dapat dilihat dari dua sudut pandang, yaitu sudut pandang normatif dan sudut pandang sosiologis.
Sudut pandang normatif menganggap hukum sebagai himpunan peraturan-peraturan yang bersifat memaksa dan dibuat oleh lembaga berwenang yang harus ditaati oleh masyarakat, dengan memuat ancaman hukuman apabila dilanggar. Sudut pandang ini menekankan pada aspek formal dan kewenangan dari hukum.
Contoh dari sudut pandang normatif adalah pengertian hukum menurut Hans Kelsen, yaitu:
Hukum adalah suatu tatanan normatif, yaitu suatu tatanan yang terdiri dari norma-norma yang mengikat tingkah laku manusia. Norma hukum adalah suatu perintah atau larangan yang ditujukan kepada manusia. Apabila perintah atau larangan itu dilanggar, maka akan timbul suatu akibat hukum, yaitu suatu sanksi yang diberikan oleh penguasa hukum.
Sudut pandang sosiologis menganggap hukum sebagai gejala sosial, yaitu gejala yang timbul dari interaksi manusia dalam masyarakat. Sudut pandang ini menekankan pada aspek fungsional dan dinamis dari hukum.
Contoh dari sudut pandang sosiologis adalah pengertian hukum menurut Mochtar Kusumaatmadja, yaitu:
Hukum adalah suatu keseluruhan alat untuk mengatur tata kehidupan masyarakat, yang terdiri dari norma-norma yang bersumber dari nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat, yang diterima dan diakui oleh masyarakat, dan yang dinyatakan oleh badan-badan yang berwenang, serta diberi sanksi apabila dilanggar.
Tujuan Hukum
Tujuan hukum adalah alasan atau maksud dari pembuatan hukum. Tujuan hukum dapat dibedakan menjadi tujuan umum dan tujuan khusus.
Tujuan umum hukum adalah tujuan yang bersifat universal dan berlaku untuk semua jenis hukum. Tujuan khusus hukum adalah tujuan yang bersifat spesifik dan berlaku untuk jenis hukum tertentu.
Tujuan umum hukum adalah sebagai berikut:
- Mengatur dan menjaga ketertiban masyarakat
- Melindungi hak dan kepentingan masyarakat
- Mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat
- Menyelesaikan sengketa dan konflik yang terjadi di masyarakat
- Mencegah dan menghukum pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat
Tujuan khusus hukum adalah sebagai berikut:
- Hukum pidana bertujuan untuk menegakkan hukum dan menjaga keamanan masyarakat dengan memberikan sanksi hukuman kepada pelaku tindak pidana
- Hukum perdata bertujuan untuk mengatur hubungan hukum antara subjek hukum yang berkepentingan dalam bidang kekayaan, keluarga, dan waris
- Hukum tata negara bertujuan untuk mengatur struktur dan fungsi negara serta hubungan antara organ-organ negara dan warga negara
- Hukum internasional bertujuan untuk mengatur hubungan hukum antara negara-negara dan subjek hukum internasional lainnya
- Hukum adat bertujuan untuk mengatur tata kehidupan masyarakat adat yang berdasarkan pada nilai-nilai tradisional dan kearifan lokal
- Hukum lingkungan bertujuan untuk mengatur perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan
Fungsi Hukum
Fungsi hukum adalah peranan atau manfaat dari hukum bagi masyarakat. Fungsi hukum dapat dibedakan menjadi fungsi normatif dan fungsi empiris.
Fungsi normatif hukum adalah fungsi yang seharusnya dilakukan oleh hukum sesuai dengan tujuannya. Fungsi empiris hukum adalah fungsi yang nyata dilakukan oleh hukum dalam kenyataannya.
Fungsi normatif hukum adalah sebagai berikut:
- Fungsi mengikat, yaitu fungsi hukum untuk mengikat tingkah laku manusia agar sesuai dengan norma-norma yang berlaku
- Fungsi mengatur, yaitu fungsi hukum untuk mengatur tata tertib masyarakat agar tercipta ketenangan, ketertiban, dan keseimbangan
- Fungsi melindungi, yaitu fungsi hukum untuk melindungi hak dan kepentingan masyarakat agar tidak dilanggar oleh pihak lain
- Fungsi memenuhi, yaitu fungsi hukum untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi masyarakat agar tercapai kesejahteraan dan kemajuan
- Fungsi mengontrol, yaitu fungsi hukum untuk mengontrol perilaku manusia agar tidak menyimpang dari norma-norma yang berlaku
Fungsi empiris hukum adalah sebagai berikut:
- Fungsi instrumental, yaitu fungsi hukum untuk mencapai tujuan tertentu yang diinginkan oleh pembuat hukum
- Fungsi simbolik, yaitu fungsi hukum untuk menunjukkan eksistensi atau identitas dari pembuat hukum
- Fungsi legitimasi, yaitu fungsi hukum untuk memberikan keabsahan atau kewenangan kepada pembuat hukum
- Fungsi integrasi, yaitu fungsi hukum untuk menyatukan atau menyelaraskan berbagai kepentingan yang ada di masyarakat
- Fungsi adaptasi, yaitu fungsi hukum untuk menyesuaikan diri dengan perubahan yang terjadi di masyarakat
Unsur Hukum
Unsur hukum adalah elemen-elemen yang membentuk hukum. Unsur hukum dapat dibedakan menjadi unsur formal dan unsur material. Unsur formal hukum adalah unsur yang berkaitan dengan bentuk dan proses pembuatan hukum. Baik, saya akan melanjutkan menulis teks yang terhenti. Berikut adalah lanjutan dari artikel yang saya buat:
Unsur formal hukum adalah unsur yang berkaitan dengan bentuk dan proses pembuatan hukum. Unsur formal hukum menunjukkan sumber hukum yang sah dan berwenang untuk menghasilkan norma-norma hukum. Unsur formal hukum dapat berupa lembaga, dokumen, atau metode yang digunakan untuk menetapkan hukum.
Unsur formal hukum adalah sebagai berikut:
- Undang-undang, yaitu peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh lembaga legislatif, seperti DPR, DPD, atau MPR
- Peraturan pemerintah, yaitu peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh lembaga eksekutif, seperti presiden, menteri, atau gubernur
- Putusan pengadilan, yaitu peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh lembaga yudikatif, seperti Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, atau Pengadilan Negeri
- Traktat, yaitu perjanjian internasional yang dibuat oleh negara-negara atau organisasi internasional
- Yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan pengadilan yang menjadi pedoman atau acuan bagi pengadilan lain dalam memutus perkara yang serupa
- Doktrin, yaitu pendapat atau teori yang dikemukakan oleh para ahli hukum atau sarjana hukum
Jenis-Jenis Hukum
Jenis-jenis hukum adalah klasifikasi atau pengelompokan hukum berdasarkan kriteria tertentu. Jenis-jenis hukum dapat dibedakan menjadi beberapa macam, antara lain berdasarkan sumber, bidang, subjek, ruang, dan waktu. Berikut adalah penjelasan singkat tentang jenis-jenis hukum tersebut:
Berdasarkan sumber, hukum dapat dibedakan menjadi hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Hukum tertulis adalah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan yang ditulis dan diundangkan secara resmi. Hukum tidak tertulis adalah hukum yang bersumber dari kebiasaan, adat, atau tradisi yang tidak ditulis tetapi diakui dan dipatuhi oleh masyarakat.
Berdasarkan bidang, hukum dapat dibedakan menjadi hukum publik dan hukum privat. Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan warga negara atau antara negara dengan negara. Hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara warga negara dengan warga negara atau antara subjek hukum privat lainnya.
Berdasarkan subjek, hukum dapat dibedakan menjadi hukum objektif dan hukum subjektif. Hukum objektif adalah hukum yang berupa norma-norma atau aturan-aturan yang mengikat dan mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat. Hukum subjektif adalah hukum yang berupa hak-hak atau kewenangan yang dimiliki oleh subjek hukum berdasarkan hukum objektif.
Berdasarkan ruang, hukum dapat dibedakan menjadi hukum nasional dan hukum internasional. Hukum nasional adalah hukum yang berlaku dan berwenang di wilayah suatu negara tertentu. Hukum internasional adalah hukum yang berlaku dan berwenang di antara negara-negara atau subjek hukum internasional lainnya.
Berdasarkan waktu, hukum dapat dibedakan menjadi hukum lama dan hukum baru. Hukum lama adalah hukum yang berlaku sebelum adanya perubahan atau pembaharuan hukum. Hukum baru adalah hukum yang berlaku setelah adanya perubahan atau pembaharuan hukum.
Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibatkan diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
Hukum memiliki pengertian, tujuan, fungsi, unsur, dan jenis-jenis yang berbeda-beda. Pengertian hukum dapat dilihat dari sudut pandang normatif dan sosiologis. Tujuan hukum adalah alasan atau maksud dari pembuatan hukum. Fungsi hukum adalah peranan atau manfaat dari hukum bagi masyarakat. Unsur hukum adalah elemen-elemen yang membentuk hukum. Jenis-jenis hukum adalah klasifikasi atau pengelompokan hukum berdasarkan kriteria tertentu.